SEKILAS TENTANG LAPINDO
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo atau Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi) , adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Ada yang mengatakan bahwa lumpur Lapindo meluap karena kegiatan PT Lapindo di dekat lokasi itu.
Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada awal Maret 2006 dengan menggunakan perusahaan kontraktor pengeboran PT Medici Citra Nusantara. Kontrak itu diperoleh Medici atas nama Alton International Indonesia, Januari 2006, setelah menang tender pengeboran dari Lapindo senilai US$ 24 juta.
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat diatasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping. Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong). Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick. Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing) 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur, bukan di sumur itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa untuk operasi sebuah kegiatan pemboran MIGAS di Indonesia setiap tindakan harus seijin BP MIGAS, semua dokumen terutama tentang pemasangan casing sudah disetujui oleh BP MIGAS.
Dalam AAPG 2008 International Conference & Exhibition dilaksanakan di Cape Town International Conference Center, Afrika Selatan, tanggal 26-29 Oktober 2008, merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh American Association of Petroleum Geologists (AAPG) dihadiri oleh ahli geologi seluruh dunia, menghasilan pendapat ahli: 3 (tiga) ahli dari Indonesia mendukung GEMPA YOGYA sebagai penyebab, 42 (empat puluh dua) suara ahli menyatakan PEMBORAN sebagai penyebab, 13 (tiga belas) suara ahli menyatakan KOMBINASI Gempa dan Pemboran sebagai penyebab, dan 16 (enam belas suara) ahli menyatakan belum bisa mengambil opini. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 29 Mei 2007 juga menemukan kesalahan-kesalahan teknis dalam proses pemboran.
DPR RI gagal mengambil keputusan mengenai hak interpelasi luapan lumpur Lapindo karena dari sepuluh Fraksi yang ada, tidak tercapai kata sepakat. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Agung Laksono di Jakarta, Selasa petang, terlihat Fraksi-Fraksi di parlemen terbelah dua yang masing-masing pihak terdiri atas lima Fraksi. Lima Fraksi yang mendukung agar DPR menyetujui hak interpelasi ditetapkan yaitu PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan lima Fraksi yang menolak hak interpelasi adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bintang Pelopor Demokrasi. Agung mengemukakan, adanya perbedaan yang tajam tersebut akan diselesaikan dalam rapat DPR pada Kamis (19/7).
Rapat Badan Musyawarah tersebut untuk menjadwalkan kembali kelanjutan hak interpelasi tentang lumpur Lapindo tersebut. Namun berdasarkan jadwal maka satu-satunya rapat paripurna yang masih tersisa untuk masa persidangan ini hanya pada Jumat (20/7) sekaligus sebagai paripurna penutupan masa persidangan DPR. Anggota Fraksi PKB DPR Ida Fauziah menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan keputusan rapat konsultasi tersebut karena keputusan DPR mengenai interpelasi ini ditunggu masyarakat khususnya para korban luapan lumpur tersebut.
“Kita sangat kecewa dengan hasil rapat paripurna hari ini. Ada Fraksi yang semula mendukung interpelasi ternyata tidak menyetujui hari ini diputuskan,” katanya.
Ia menyatakan ada upaya untuk menunda-tunda hak interpelasi sehingga persidangan DPR mendatang yang dimulai pada 16 Agustus 2007. Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Panda Nababan juga menyatakan hal yang sama apalagi dalam rapat paripurna itu, ketika membahas hak interpelasi, ternyata sebagian besar bangku kosong. Karena itu jika diambil keputusan melalui voting maka tidak mencapai kuorum untuk mengambil keputusan.
Ia menambahkan pihaknya akan konsisten mendukung hak interpelasi ini karena persoalan yang dihadapi korban semakin berlarut-larut sedangkan upaya pemerintah bersama PT Lapindo dinilai lamban. Panda belum yakin apakah agenda pembahasan interpelasi Lapindo ini dapat dilakukan pada Jumat karena pada rapat paripurna terakhir tersebut telah ditetapkan tiga agenda pokok yaitu pengesahan RUU tentang Cukai, RUU tentang perseroan terbatas dan penutupan masa persidangan.
“Jangan diplesetkan lagi dan jangan dianggap politisasi karena hak interpelasi merupakan hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah,” katanya.(*)
Sumber: Antara
ISU-ISU MENONJOL
Aspek Lingkungan
Menurut Pasal 33 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan di wilayah dekat rumah tinggal, dekat bangunan umum dan wilayah pabrik. Sementara, lokasi sumur Banjar Panji 1 berada 600 meter dari permukiman warga. Namun pemerintah daerah justru meloloskan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) berikut turunan izin lainnya terhadap kegiatan usaha ini. Seharusnya dalam dokumen UKL/UPL tersebut, sudah diperkirakan bagaimana kondisi geografis wilayah tersebut dan desain (pengeboran) apa yang seharusnya dirancang untuk mengahadapi situasi tersebut. Faktanya, pemerintah dan Lapindo justru menutup mata dengan kondisi tersebut. Seolah-olah hal tersebut terjadi karena bencana alam dan Lapindo lepas dari tanggung jawab.
Upaya penanganan (pasca semburan) yang dilakukan selama ini justru jauh dari aspek perlindungan lingkungan. Selain itu, aroma yang timbul dari luapan lumpur yang berdampak pusing dan mual turut hadir dalam peristiwa tersebut. Dengan bergeraknya angin, aroma tersebut dapat dirasakan lebih dari 2 km dari wilayah semburan. Tentunya, tidak adanya perencanaan yang komprehensif menjadi salah satu penyebab.
Hal yang paling penting adalah isi dari Peraturan Presiden No.14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang tidak memasukkan deputi bidang yang menangani secara khusus pemulihan dan pengawasan serta perlindungan lingkungan hidup. Padahal, upaya pemulihan dan pengawasan terhadap lingkungan menjadi faktor penting untuk menilai dampak lingkungan yang akan terjadi.
Aspek Ekonomi
Kajian dampak kerusakan dan kerugian akibat lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan Bappenas dengan melibatkan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur, memperkirakan kerugian total mencapai Rp27,4 triliun selama sembilan bulan terakhir, yang terdiri atas kerugian langsung sebesar Rp11,0 triliun dan kerugian tidak langsung Rp16,4 triliun. Laporan awal penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo yang diperoleh ANTARA News, Rabu (10/4), menyebutkan bahwa angka kerugian itu berpotensi meningkat menjadi Rp44,7 triliun, sedangkan akibat potensi kenaikan kerugian dampak tidak langsung menjadi Rp33,7 triliun.
Aspek lain yang seharusnya menjadi catatan adalah pemberian ganti rugi korban luapan lumpur. Terminologi yang seharusnya muncul sebelum dilakukan pemberian ganti rugi adalah konsep dasar penguasaan dan pengusahaan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 4 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Artinya, dalam proses pemberian ganti rugi tersebut, peran negara tidak bisa dilepaskan dengan terdapatnya kandungan sumber daya alam di dalamnya. Fakta yang terjadi saat ini, pemberian ganti rugi dilakukan dengan mekanisme jual beli dan dilakukan antara pihak Lapindo, dalam hal ini ditangani oleh PT Minarak Lapindo Jaya dengan warga korban. Praktis secara hukum hak atas tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Lapindo Brantas.
Bagaimanapun pengambilalihan tanah merupakan perbuatan hukum yang berakibat terhadap hilangnya hak-hak seseorang yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan hilangnya harta benda untuk sementara waktu atau selama-lamanya. Namun, yang sering dilupakan selama ini adalah interpretasi asas fungsi sosial hak atas tanah. Selain hak atas tanah harus digunakan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, juga berarti bahwa harus terdapat keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Isu sentral dalam pengambilalihan hak atas tanah adalah pemberian ganti kerugian sebagai bukti terhadap pengakuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Angin reformasi yang menerpa segala bidang juga berimbas pada kebijakan tentang pengambilalihan tanah. Artinya, pengambilalihan tanah harus dilakukan dengan menjunjung tinggi HAM. Peran negara/pemerintah yang sentralistik seharusnya sudah bergeser ke arah pemberian kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik.
Aspek Sosial
Dalam penanganan dampak sosial, pemerintah melakukan, antara lain, meminta untuk menuntaskan pembayaran uang muka cash and carry 20 persen kepada korban di empat desa (Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo) yang masuk dalam peta dampak lumpur 4 Desember 2006. Setelah itu menuntaskan pembayaran kepada seluruh warga yang masuk peta terdampak lumpur 22 Maret 2007 (warga Perum TAS I, Desa Gempolsari, Kalitengah, sebagian Kedungbendo).
LBI juga diminta menyiapkan dana simpanan di-escrow account Rp 100 miliar tiap minggunya untuk pembayaran uang muka 20 persen setelah proses verifikasi, sedang 80 persen sisanya akan dibayarkan sebulan sebelum masa kontrak dua tahun habis.
Dampak sosial juga tak kalah parah. Warga Desa Renokenongo yang rumahnya terkena semburan lumpur panas masih banyak tinggal di pengungsian di Pasar Baru Porong, Sidoarjo. Sekitar 500 keluarga tinggal di bangunan kios pasar. Pertumbuhan kejiwaan dan sosial anak-anak yang tinggal di penampungan itu dikhawatirkan terganggu. Mereka, 900-an warga Desa Renokenongo, hanya menanti tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.
Aspek Hukum
Pada 27 November 2007, Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan legal standing Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas menyemburnya lumpur panas. Hakim menyatakan munculnya lumpur akibat fenomena alam. Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan korban yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hakim beralasan, Lapindo sudah mengeluarkan banyak dana untuk mengatasi semburan lumpur dan membangun tanggul. Terakhir, Mahkamah Agung juga menolak permohonan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
REKOMENDASI
Perlu kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan korban lumpur Lapindo dengan mengedepankan rasa keadilan. Tindakan para warga korban luapan lumpur, yang menuntut ganti rugi dalam bentuk dan perlakuan yang sama diantara sesama mereka, seharusnya dapat dibenarkan secara hukum. Pemerintah seyogyanya melakukan relokasi warga ke lokasi baru dengan biaya dari Lapindo tanpa menghilangkan hak atas tanah para korban dengan tanahnya di areal lumpur. Upaya Gubernur ataupun pihak Lapindo untuk menyediakan kompleks perumahan sebagai pengganti rumah warga yang terkena luapan lumpur sebagai upaya pemukiman kembali secara kolektif, termasuk didalamnya relokasi untuk pabrik atau industri rakyat, hendaknya tetap bisa ditawarkan sebagai salah satu solusi, dan bukan satu satunya solusi, yang tentu harus disertai dengan berbagai bantuan kemudahan ijin khususnya bagi relokasi industri.
Mengingat mendesaknya penyelesaian masalah, maka hal yang sangat mungkin untuk segera dilakukan sebagai salah satu solusi adalah mendorong atau bahkan memaksa Negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan upaya nyata menyelamatkan hak hak warga masyarakat terlebih dahulu, bahkan bisa jadi, apabila sangat mendesak pemerintah menggunakan pinjaman lunak guna pemberian talangan ganti rugi kepada warga, baru selanjutnya Negara dalam hal ini pemerintah, menyelesaikan masalah hukum dengan pihak P.T Lapindo Brantas. Bagi warga korban luapan lumpur yang tanah ataupun rumahnya masih menjadi agunan pinjaman di Bank, mereka tetap harus juga diperlakukan sama, sepanjang hak pembayaran yang mereka terima sebagai ganti rugi proporsional, artinya dapat dikurangi atau dipotong sejumlah tanggungan mereka di Bank, atau masing-masing warga secara individual dapat bernegosiasi dengan pihak Bank atas keberadaan jaminan pengganti apabila ikatan hukum mereka atau pinjaman mereka tetap diteruskan dengan kontribusi dari pemerintah maupun prakarsa–prakarsa yang dilakukan oleh kelompok kelompok masyarakat.
Pembayaran ganti rugi disarankan dibayarkan langsung kepada yang berhak, setelah terjadi kesepakatan kejelasan hubungan hukum atau kelanjutan hubungan hukum antara individu korban dengan pihak Bank. Masalah administrasi bukti kepemilikan atau status hukum kepemilikan dari tanah atau rumah warga korban luapan lumpur yang tidak sempurna, hendaknya bisa diatasi dengan kebijakan khusus yang bersifat terbatas, misalnya diatur dalam bentuk hukum peraturan pemerintah yang mengatur kekhususan solusi. Kedudukan atau posisi hukum dari PT MINARAK LAPINDO JAYA perlu diperjelas kaitannya dengan Perpres 14 tahun 2007, dan akan sangat baik apabila bentuk hukum yang mengaturnya tidak dalam bentuk Perpres akan tetapi Peraturan Pemerintah, sehingga lebih memiliki kepastian hukum.
Dalam menciptakan kesiapan menghadapi bencana maupun pasca bencana, pemerintah sebenarnya dapat dan harus melakukan pendekatan yang melibatkan masyarakat/komunitas (community based disaster risk management). Pemerintah dapat memanfaatkan modal sosial yang selama ini sudah mengakar di budaya masyarakat, yakni sikap gotong-royong. Khusus korban lumpur Lapindo yang merupakan petani, hendaknya perlu diperhatikan bahwa ganti rugi berupa uang hendaknya dapat digunakan kembali untuk membeli lahan pertanian. Bukan hanya cukup untuk tempat tinggalnya saja. Hal itu disebabkan bahwa tanggung jawab PT Lapindo tidak hanya sekedar memindahkan penduduk, tetapi secara moral dan ekonomi juga harus berupaya memberdayakan kembali masyarakat.







0 comments:
Post a Comment