Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Rakyat memasuki babak baru setelah Ketua DPR ,Marzuki Alie, mengancam akan menyandera komisi itu jika tidak hadir dalam rapat konsultasi yang akan digelar pada Senin 3 Oktober 2011.
“Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pasal 72-73, DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Kalau terus menolak hadir, sanksinya jelas, DPR bisa menyandera pimpinan KPK,” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 30 September 2011.
Rapat konsultasi antara DPR dan insitusi penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, sedianya digelar pada Rabu kemarin, 27 September 2011, namun rapat ternyata batal karena pihak KPK, Kejaksaan, dan Polri tidak dapat hadir. Alasannya, undangan dari DPR dibuat terlalu mendadak. Rapat akhirnya dijadwalkan ulang sehari sesudahnya, Kamis. Namun, Kamis kemarin, KPK lagi-lagi tak menghadiri undangan DPR, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief hadir.
“Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pasal 72-73, DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Kalau terus menolak hadir, sanksinya jelas, DPR bisa menyandera pimpinan KPK,” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 30 September 2011.
Rapat konsultasi antara DPR dan insitusi penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, sedianya digelar pada Rabu kemarin, 27 September 2011, namun rapat ternyata batal karena pihak KPK, Kejaksaan, dan Polri tidak dapat hadir. Alasannya, undangan dari DPR dibuat terlalu mendadak. Rapat akhirnya dijadwalkan ulang sehari sesudahnya, Kamis. Namun, Kamis kemarin, KPK lagi-lagi tak menghadiri undangan DPR, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief hadir.
Akhirnya Marzuki angkat suara dan menjabarkan 4 pasal undang-undang terkait kesalahan yang KPK lakukan menurut DPR. Undang-undang yang dimaksud Marzuki adalah UU MPR, DPR, DPD dan DPRD. Adapun pasal-pasal yang terkait adalah sebagai berikut:
Pertama, Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
Kedua, Pasal 72 ayat (2) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketiga, Pasal 72 ayat (3) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Pasal 72 ayat (3) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Pasal 72 ayat (4) berbunyi, dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus perseteruan DPR dan KPK ini, terlalu sulit untuk rakyat biasa menilai mana yang benar dan mana yang salah. Tentunya ada hal-hal yang kasat mata, yang mereka lakukan demi mempertahankan nama baik. Entah itu menyangkut pangkat, atau gengsi semata. Kami para rakyat jelata hanya menginginkan yang terbaik, tentunya untuk kami sendiri, perekonomian, juga pembangunan Indonesia tercinta.







0 comments:
Post a Comment